Apa yang dimaksud dengan prinsip asuransi utmost good faith? Lalu apa saja contohnya dalam kegiatan industri asuransi? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, tentu kita harus mengetahui secara lengkap terkait utmost good faith itu sendiri sebagai salah satu dari 7 prinsip-prinsip asuransi dasar yang ada.

Secara sederhana, utmost good faith adalah sebuah prinsip yang harus dipegang teguh dalam asuransi kerugian. Prinsip utmost good faith juga dikenal dengan nama lain yang disebut prinsip itikad baik.

Prinsip ini perlu dipahami, baik oleh para agen asuransi maupun nasabah sendiri. Sebab, agen asuransi pun perlu memberikan edukasi dan informasi yang tepat kepada nasabahnya sebagai salah satu perwujudan tugas agen asuransi itu sendiri. Tak hanya itu, agen asuransi juga bertanggung jawab pada perusahaan asuransi, sehingga ia perlu melakukan pekerjaannya sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada. Bagi nasabah, prinsip-prinsip asuransi dasar juga perlu diketahui agar nasabah dapat mengerti cara kerja asuransi itu sendiri.

Dalam asuransi ada berapakah prinsip atau doktrin asuransi? Tentu saja, terdapat beberapa prinsip dan doktrin yang digunakan dalam asuransi, nah salah satunya yang paling penting adalah utmost good faith.

Sebagai sebuah prinsip, utmost good faith artinya seseorang yang menjadi pihak tertanggung wajib memberi informasi secara jujur terhadap apa yang dipertanggungkan kepada Penanggung. Prinsip ini sebenarnya telah diatur secara rinci dalam KUH Dagang.

Nah, sebelum kamu menerapkan cara menawarkan asuransi dan tips memasarkan yang efektif, ada baiknya kamu memahami prinsip-prinsip asuransi yang ada dengan baik dan tepat terlebih dahulu. Yuk, mari kita mulai pembahasan yang sudah Qoala Plus rangkum berikut ini agar lebih paham lagi tentang berbagai informasi terkait prinsip asuransi utmost good faith!

Pengertian Apa Itu Prinsip Utmost Good Faith

Pengertian Apa Itu Prinsip Utmost Good Faith
Sumber foto: Quality Stock Arts via Shutterstock

Apa yang dimaksud dengan prinsip utmost good faith? Pengertian utmost good faith—sebagaimana yang telah disinggung pada penjelasan sebelumnya—adalah sebuah kondisi yang mengharuskan pihak tertanggung memberikan segala informasi yang jelas dan detail serta teliti terkait segala fakta-fakta penting dengan objek yang diasuransikan.

Dari penjelasan di atas, tentu kita tahu bahwa utmost good faith dalam asuransi merupakan hal yang penting. Dalam prosesnya, proses ini juga mewajibkan Penanggung untuk menjelaskan risiko-risiko yang dijamin dan juga yang dikecualikan. Disertai dengan penjelasan terkait persyaratan dan kondisi pertanggungan dengan secara teliti.

Terkait prinsip ini, diatur secara tegas dan jelas dalam Kitab Undang Undang Hukum Dagang Mengenai Asas Utmost Good Faith, yaitu dalam pasal 251. Hal tersebut tentu merupakan jawaban untuk pertanyaan Utmost good faith pasal berapa?Utmost good faith Pasal KUHD mengatur secara jelas terkait prinsip ini dalam asuransi. Itu artinya, para Penanggung wajib menjelaskan utmost good faith Pasal 251 sebagai dasar pemahaman bagi Tertanggung.

Semantara itu, good faith dalam hukum internasional dikenal dengan istilah principle good faith dengan pengertian yang sama seperti yang telah dijelaskan di atas. Sementara itu, dalam bahasa Latin istilah utmost good faith dikenal dengan nama Uberrima fides.

Jadi agen asuransi terbaik dengan bergabung sebagai Mitra Qoala Plus dan dapatkan keuntungan berlimpah. Klik di sini untuk buat akunmu!

Fakta Material atau Material Facts

Dari poin terkait pengertian utmost good faith di atas, kita bisa paham bahwa doktrin utmost good faith hanya untuk Tertanggung. Artinya, tertanggung harus memahami segala hal dengan baik terkait setiap fakta. Fakta dalam hal ini adalah fakta material, atau material facts.

Setiap Penanggung, dalam hal ini adalah Perusahaan asuransi, diwajibkan untuk menjelaskan fakta-fakta material. Fakta-fakta material ini merupakan risiko-risiko yang dijamin atau yang dikecualikan. Sehingga tertanggung akan mengetahui segala hal terkait segala proses dalam pengambilan asuransi itu sendiri.

Fakta material atau material facts merupakan keterangan atau informasi yang penting terkait objek yang diasuransikan. Fakta ini juga mencakup risiko-risiko yang dialihkan dari Tertanggung pada Penanggung. Keterangan atau informasi tersebut wajib disampaikan secara lengkap dan jelas.

Kita ambil contoh terkait fakta material yang wajib disampaikan oleh Tertanggung pada Penanggung dalam asuransi kendaraan bermotor. Tertanggung wajib memberikan fakta material yang meliputi:

  1. Informasi terkait jenis, tipe, tahun, dan data penting kendaraan yang akan diasuransikan.
  2. Memberikan informasi terkait penggunaan kendaraan bermotor, seperti kendaraan bermotor yang digunakan untuk kebutuhan pribadi atau kebutuhan komersial.
  3. Memberikan informasi terkait kerugian yang pernah dialami selama menggunakan kendaraan bermotor yang akan diasuransikan.

Tertanggung wajib memberikan fakta-fakta material yang sejak dari:

  1. Mulai dari saat perjanjian atau kontrak asuransi dibicarakan hingga kontrak asuransi selesai dibuat, pada saat itu setiap pihak harus benar-benar menyetujui perjanjian dan kontrak yang dibuat tersebut
  2. Saat terjadinya perpanjangan kontrak atau perjanjian asuransi
  3. Saat terjadinya perubahan pada kontrak atau perjanjian asuransi serta mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perubahan yang terjadi pada kontrak atau perjanjian asuransi
  4. Tidak boleh atau jangan pernah menyembunyikan keterangan-keterangan yang jelas dan benar yang diperlukan oleh setiap pihak. Perlunya keterbukaan dan kejelasan berkaitan dengan segala aspek

Pada dasarnya good faith adalah prinsip asuransi yang mewajibkan setiap Tertanggung untuk memberikan segala informasi seperti contoh di atas, yang berlaku pada waktu-waktu yang juga bisa kita baca bersama pada poin sebelumnya. Jika hal tersebut tidak dapat terwujud, maka akan terjadi pelanggaran terhadap prinsip utmost good faith.

Pelanggaran terhadap prinsip utmost good faith atau pelanggaran terhadap prinsip itikad baik dapat memberikan berbagai banyak risiko, salah satunya adalah risiko gagalnya kontrak atau dalam taraf yang lebih rumit akan terjadinya tindakan hukum. Umumnya, pelanggaran terjadi ketika kontrak yang dilakukan memiliki informasi yang tidak akurat yang diberikan secara sengaja.

Atau adanya indikasi menyembunyikan informasi yang menjurus pada sebuah tindakan penipuan. Hal ini membuat Penanggung, dalam hal ini Perusahaan Asuransi, terpaksa harus membatalkan kontrak. Serta setiap konsekuensi akan dikembalikan pada Tertanggung yang bergantung pada kasus pelanggarannya.

Setiap tindakan di atas merupakan bagian dari pencegahan agar tidak terjadinya kerugian salah satu pihak. Namun bukan juga merupakan sebuah proximate cause. Proximate cause adalah penyebab kerugian paling awal dalam terjadinya proses asuransi setelah kontrak atau perjanjian ditandatangani. Seperti contoh, dalam satu kejadian terjadi beberapa insiden beruntun yang menyebabkan kerugian fatal.

Keuntungan Jadi Mitra Qoala Plus
Komisi Langsung
Komisi Langsung

Pendapatan instan setelah menjual beragam produk asuransi personal maupun komersial terbaik

Qoala Points
Qoala Points

Rewards berupa poin yang dapat ditukarkan ke dalam bentuk komisi

Rewards
Rewards

Hadiah atau bonus dalam bentuk lain yang bisa diperoleh melalui program atau campaign Qoala Plus

Contoh Prinsip Utmost Good Faith dalam Asuransi

Contoh Prinsip Utmost Good Faith dalam Asuransi
Sumber foto: Jirsak via Shutterstock

Lantas seperti apa contoh utmost good faith? Contoh terkait prinsip itikad baik diperlukan agar kita bisa lebih memahami prinsip dalam asuransi ini secara komprehensif. Salah satu contoh terkait prinsip itikad baik yang paling tepat adalah dalam proses asuransi jiwa.

Setiap pemohon yang akan mengambil produk asuransi jiwa akan ditanya terkait rincian dari pendapatan, kondisi kesehatan, polis asuransi jiwa yang diketahui hingga perusahaan asuransi yang diketahui. Rincian informasi tersebut akan menjadi landasan bagi setiap perusahaan asuransi dapat mengeluarkan polis dan biaya atau premi.

Jika pemohon tidak memberikan informasi secara akurat, maka perusahaan asuransi berhak menolak setiap klaim yang muncul atau tertera dalam polis asuransi. Setiap perusahaan asuransi juga wajib untuk mengungkapkan dengan jelas terkait syarat dan ketentuan polis dengan risiko dan rincian dari setiap pengecualian.

Contoh sederhananya dalam asuransi jiwa, dengan detail dan penjelasan di atas, bagi setiap pemegang polis asuransi jiwa yang meninggal akibat bunuh diri, tidak akan mendapatkan klaimnya. Karena kematian dengan cara bunuh diri termasuk dalam rincian pengecualian dalam polis.

Maka dari itu, setiap informasi harus jelas diberikan oleh Penanggung begitu pula oleh Tertanggung yang harus memberikan setiap penjelasannya hingga Penanggung paham dengan sempurna. Karena banyak kasus klaim yang diajukan dan mendapatkan penolakan dengan berbagai alasan, merupakan contoh adanya kesalahpahaman dan gagalnya informasi.

Pada titik ini, prinsip itikad baik atau utmost good faith berfungsi untuk menghindari setiap risiko yang terjadi. Ini terbukti dengan banyaknya kasus tindakan hukum yang terjadi terkait asuransi itu sendiri.

Yuk, gabung sebagai Mitra Qoala Plus dan dapatkan berbagai pelatihan gratis, komisi instan, hingga keuntungan berlimpah lainnya!

Cara Kerja Prinsip Utmost Good Faith

Cara Kerja Prinsip Utmost Good Faith
Sumber foto: Art Stocker via Shutterstock

Pada dasarnya, prinsip utmost good faith memiliki cara kerja yang sederhana. Setiap Tertanggung diwajibkan untuk jujur apa adanya dan menjawab dengan baik saat proses screening risiko. Ini dilakukan sebelum proses kesepakatan dan perjanjian berlangsung. Beberapa pertanyaan yang harus dijawab jujur seperti pengalaman dirawat di rumah sakit, penyakit bawaan, aktivitas merokok dan lain sebagainya.

Bukan hanya pihak tertanggung, pihak penanggung juga wajib menyampaikan detail terkait produk asuransi yang dimiliki dan tidak boleh menutup-nutupi informasi yang wajib diketahui oleh pihak tertanggung. Karena prinsip itikad baik berpegang teguh pada prinsip kejujuran itu sendiri.

Biasanya, Tertanggung akan diminta memberikan tanda tangan di bagian akhir formulir pengajuan asuransi, sebagai pernyataan bahwa setiap informasi yang diberikan merupakan informasi yang lengkap dan benar tidak ada unsur penipuan yang dilakukan dengan sengaja.

Jika ada aspek kecil yang tidak disampaikan dengan jelas, seperti kebiasaan merokok misalnya, maka hal ini akan dianggap sebagai sebuah kesalahan dan kekeliruan material yang dapat membuat perusahaan asuransi membatalkan kontrak dan perjanjian.

Pernyataan atau fakta material yang salah dan tidak benar dalam undang-undang dikenal dengan nama kekeliruan. Jika Tertanggung secara sadar dan sengaja memberikan fakta dan pernyataan yang salah maka perusahaan asuransi dapat membatalkan kontrak asuransi yang telah disepakati.

Jika Tertanggung menyembunyikan informasi dengan sengaja, setiap masalah yang muncul akan memberikan kesan dan catatan buruk bagi Tertanggung. Namun perusahaan asuransi harus memberikan bukti jika ingin membatalkan asuransi. Bukti seputar kekeliruan dan informasi yang diberikan salah dengan sengaja.

Penerapan Prinsip Utmost Good Faith

Utmost good faith atau prinsip itikad baik merupakan salah satu prinsip dalam asuransi, terdapat beberapa prinsip yang ada dalam asuransi seperti prinsip indemnity dan prinsip insurable interest contohnya. Beberapa prinsip yang diterapkan dalam asuransi merupakan hal-hal yang wajib dipahami oleh mereka yang akan mengambil asuransi.

Setelah penjelasan terkait cara kerja dari prinsip itikad baik kamu pahami, kamu juga harus memahami dengan baik penerapan prinsip ini. Karena dengan memahami penerapan prinsip ini, kamu akan lebih paham dengan cara kerja dari prinsip itikad baik itu sendiri.

Dalam penerapannya, Tertanggung dapat memberikan setiap informasi detail dengan disampaikan secara lisan atau tertulis. Jika informasi yang diberikan dilakukan secara tertulis, maka kita sebagai Tertanggung akan menerima formulir aplikasi dari Penanggung itu sendiri.

Formulir aplikasi biasanya berbentuk blangko permohonan untuk menjadi nasabah pada perusahaan asuransi. Isinya bisanya seputar rangkaian informasi yang dibutuhkan dalam deklarasi polis asuransi nantinya. Ketika formulir aplikasi telah selesai di isi, sebagai Tertanggung kita akan diminta untuk menandatanganinya.

Setiap jenis asuransi memiliki kebutuhan informasi yang berbeda-beda, namun hal yang pasti setiap informasi harus diberikan secara detail. Hal ini karena landasan yang digunakan adalah prinsi itidak baik atau utmost good faith itu sendiri. Selain itu, surat kontrak atau perjanjian asuransi juga harus dibuat berdasarkan dengan itikad baik dari kedua belah pihak. Oleh karena itu sangat dilarang melakukan penyembunyian informasi atau concealment.

Setelah Tertanggung benar-benar memberikan informasi secara jelas, lengkap dan merinci, maka perusahaan asuransi sebagai Penanggung akan dapat memutuskan apakan kontrak perjanjian bisa diteruskan atau tidak. Maka dari itu, semuanya bergantung pada setiap informasi yang diberikan.

Dapatkan solusi kemudahan beransuransi, baik bagi nasabah maupun agen asuransi dengan dokumen dan proses klaim digital yang didukung teknologi terbaik di Qoala Plus!

Apa Saja Fakta-fakta yang Harus Diungkap Calon Tertanggung?

Apa Saja Fakta-fakta yang Harus Diungkap Calon Tertanggung?
Sumber foto: Chaay_Tee via Shutterstock

Dari penjelasan di atas, kita mungkin sering membaca terkait fakta-fakta yang harus diungkap calon tertanggung. Ini cukup membuat kita bertanya apa saja sih fakta yang harus diungkapkan oleh kita yang hendak menjadi calon tertanggung? Mungkin dalam penjelasan di atas juga sudah dibahas beberapa fakta yang wajib diberikan.

Nah, agar lebih lengkap lagi, berikut ini adalah beberapa fakta yang wajib diberikan oleh calon Tertanggung yang hendak mengambil asuransi:

  • Fakta seputar dan terkait dengan pengalaman klaim asuransi yang pernah dijalani. Jelaskan dengan detail pengalaman-pengalaman yang dirasakan, termasuk pengalaman baik dan buruk.
  • Fakta seputar pengalaman penutupan asuransi yang pernah diikuti sebelumnya. Sampaikan juga alasan kenapa kamu menutup asuransi sebelumnya.
  • Fakta-fakta seputar teknis yang akan berkaitan dengan objek yang dipertanggungkan, seperti fakta konstruksi, lokasi, okupasi dan lain sebagainya.

Pada dasarnya fakta-fakta yang kuat yaitu yang berkaitan dengan diri nasabah atau calon Tertanggung disertai dengan fakta merinci dan jujur terkait objek yang dipertanggungkan. Jangan pernah sekali-kali memberikan informasi yang tidak sesuai. Dari penjelasan-penjelasan sebelumnya, sudah cukup jelas risiko apa yang akan kita dapatkan jika memberikan informasi yang tidak sesuai.

Apa Saja Timbal Balik yang Harus Diberikan Pihak Penanggung?

Jika penjelasan di atas merupakan fakta material yang harus disampaikan oleh Tertanggung. Lantas apa timbal balik yang harus diberikan oleh pihak penanggung? Berikut adalah daftarnya:

  • Penanggung harus menjelaskan apapun yang termasuk jaminan asuransi dan apa-apa yang menjadi pengecualian jaminan asuransi.
  • Penanggung wajib memberikan pelatihan dan edukasi terkait pengetahuan produk secara berkesinambungan kepada agen asuransi, ini dilakukan untuk menghindari kesalahan agen asuransi dalam menyampaikan informasi kepada Tertanggung.
  • Penanggung wajib menangani setiap masalah yang dihadapi oleh para agen asuransi, termasuk menindak agen-agen asuransi yang bermasalah.
  • Fakta material dan penjelasan penting lainnya dapat diberikan dalam bentuk lisan atau konsultasi juga wawancara. Juga dapat diberikan dalam bentuk tertulis dengan mengisi Formulir Aplikasi atau Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA).

Pelanggaran terhadap Prinsip Niat Baik dan Dampaknya

Jika terjadi pelanggaran terhadap prinsip niat baik, biasanya pelanggaran terjadi dalam beberapa jenis. Seperti non-disclosure atau tidak mengungkapkan fakta material dengan lengkap, baik secara tidak sengaja atau dengan alasan lainnya. Banyak yang tidak menyampaikan fakta secara menyeluruh, karena Tertanggung menganggap fakta tersebut tidak penting dan tidak berkaitan. Namun, bagi pihak Penanggung, setiap fakta kecil sangat bernilai penting bagi asuransi itu sendiri.

Contoh lainnya tindakan concealment atau menutup secara sengaja sebuah fakta material. Terdapat juga pelanggaran lain seperti innocent misrepresentation atau mipresentasi tidak sengaja, yang merujuk pada pernyataan tidak akurat mengenai fakta material dan mempercayai hal tersebut sebagai tindak yang benar atau merupakan pernyataan yang dibuat sengaja untuk menyesatkan.

Terdapat juga pelanggaran yaitu fraudulent mispresentation atau tindakan mipresentasi menipu. Merujuk pada sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh salah satu pihak dengan niat menipu dengan sadar tanpa adanya niat untuk meluruskannya.

Lantas apa dampaknya? Dampak yang jelas adalah adanya pembatalan asuransi, serta dampak fatal lain bagi Tertanggung. Karena perusahaan asuransi akan melakukan beberapa tindakan jika pelanggaran terbukti. Beberapa tindakan tersebut yaitu:

  • Mengajukan tuntutan ganti rugi secara hukum, terutama jika tuntutan memang terbukti merupakan modus kejahatan asuransi.
  • Perusahaan asuransi akan menolak kewajiban yang telah disampaikan dalam kontrak dan menolak untuk membayar klaim.
  • Terakhir, perusahaan asuransi dapat mengajukan gugatan agar polis asuransi dapat ditebus atau dibatalkan.

Penjelasan di atas cukup dapat menjadi landasan untuk memahami apa itu utmost good faith atau prinsip itikad baik dalam asuransi. Diharapkan kamu bisa mengetahui informasi rinci terkait prinsip ini dengan baik dan hingga benar-benar paham. Dengan memahaminya, kamu pun dapat menjadi seorang agen asuransi profesional dengan kinerja yang prima pula. Ingin menjadi agen asuransi terbaik? Yuk, gabung sebagai Mitra Qoala Plus dan dapatkan berbagai pelatihan hingga cuan berlimpah!

Untuk cara jadi Mitra Qoala Plus dan informasi seputar agen asuransi lainnya, install aplikasi Qoala Plus dengan mengunduhnya di Google Play atau App Store! Kamu juga bisa kunjungi lama Qoala Plus untuk mendaftar dan mendapatkan informasi lainnya.