Asuransi adalah proteksi tepat bagi yang ingin mendapatkan perlindungan terhadap sesuatu yang bisa diasuransikan seperti rumah. Apabila ingin mendapatkan perlindungan dari risiko kebakaran, asuransi rumah kebakaran adalah solusinya. Anda juga bisa membekali diri dengan informasi seputar cara mencegah kebakaran di rumah agar bisa terhindar dari risiko tersebut.

Sekilas Tentang Apa Itu Asuransi Kebakaran

Sebagai informasi, asuransi kebakaran sendiri merupakan suatu bentuk asuransi yang memberikan jaminan atas kerugian dan kerusakan akibat terjadinya kebakaran atau bisa dibilang risiko perluasannya yang menimpa objek pertanggungan. Nah, objek apa saja yang bisa diasuransikan? Bisa berupa harta benda, bangunan rumah tinggal, ruko, gudang, pabrik, gedung perkantoran, perabot rumah tangga, hotel, perlengkapan rumah, mesin, barang dagangan, persediaan bahan baku atau barang jadi, dan sebagainya sesuai yang diatur dengan Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI).

Namun, tak semua kerugian harta benda bisa mendapat jaminan ganti rugi. Ada beberapa harta benda yang tidak dapat dijaminkan atau terkecuali yakni, barang titipan atau milik orang lain, logam mulia, perhiasan, barang seni atau antik, naskah, desain, gambar, pola, model, cetakan, efek, saham, obligasi, surat berharga lainnya, uang, perangko, cek, materai, buku catatan usaha, catatan sistem komputer, kendaraan bermotor, kendaraan alat-alat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut dan sejenisnya, perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip, pondasi, bangunan di bawah tanah, pagar, taman, tanah (termasuk lapisan atas urungan, drainase, atau gorong-gorong), saluran air, jalan, landasan pacu, jalur rel, bendungan, waduk, kanal, pengeboran minyak, sumur, pipa dalam tanah, kabel dalam tanah, terowongan, jembatan, galangan, tempat berlabuh, harta benda pertambangan di bawah tanah, dan harta benda di lepas lantai.

Perlu diketahui dan diingat, siapapun bisa menggunakan asuransi kebakaran ini, baik itu pribadi atau indivdu pemeiliki bangunan dan atau isinya, perusahaan pemiliki bangunan dan atau isinya, serta bank atau lembaga keuangan lainnya. Tarif premi yang diberikan untuk produk asuransi ini juga telah disesuaikan dengan ketentuan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017.

Manfaat Asuransi Kebakaran

pengertian asuransi kebakaran
Sumber Foto: Shutter_M via. Shutterstock

Setelah paham terkait pemahaman asuransi kebakaran, dari risiko kerugian yang dijamin hingga yang terkecuali, kamu juga perlu memahami manfaat asuransi kebakaran jika nanti kamu mulai tertarik untuk membelinya. Kira-kira apa saja manfaat dari asuransi kebakaran ini?

Ketika kamu memiliki sebuah aset atau investsi berupa rumah, tentunya harganya tidak murah meskipun investasi tersebut bersifat jangka panjang. Tapi, bagaimana ketika rumahmu nanti terbakar dan kamu belum memberikan asuransi terhadap aset tersebut? Kerugian yang harus kamu tanggung cukup besar dan banyak. Di sinilah manfaat utama dengan adanya asuransi kebakaran. Ketika terjadi kebakaran, dan kamu sudah mengasuransikan rumahmu, tentu rumahmu akan mendapatkan proteksi atau perlindungan dari risiko atau kerugian.

Selain untuk menghindari kerugian yang cukup besar, asuransi kebakaran juga bisa memberikan jaminan pada barang yang ada di dalam rumahmu. Jaminan ini merupakan penggantian biaya kerusakan atas barang-barang yang ada di dalam rumah dan ikut terbakar. Tapi dengan catatan, kerusakan barang bukan atas kelalaian pemilik rumah sendiri melainkan memang karena musibah kebakaran.

Selanjutnya, dengan memberikan proteksi terhadap rumahmu, jika rumahmu terbakar, nantinya pihak asuransi akan memberikan tempat tinggal sementara. Jangan salah, tempat tinggal tersebut memang telah disediakan secara cuma-cuma yang akan diberikan kepada nasabah atau pemegang polis selama rumahnya yang terbakar masih dalam proses pembangunan atau masih mencari tempat tinggal kembali. Sehingga, kamu tak perlu khawatir harus tinggal dimana ketika kondisi rumahmu masih belum pulih atas kejadian kebakaran.

Setelah kamu mendapatkan proteksi atas aset dan investasi terhadap rumahmu, apa yang akan kamu rasakan? Kamu pasti merasa aman. Karena seandainya memang rumahmu terjadi kebakaran dan telah diasuransikan, setidaknya ada pihak asuransi yang akan menanggung kerugianmu. Hal ini justru lebih meringankan dan tidak memberatkanmu dan keluarga.

Dan manfaat asuransi kebakaran yang terakhir adalah adanya perluasan jaminan. Apa maksudnya? Asuransi kebakaran tidak hanya bisa digunakan saat musibah kebakaran saja, melainkan ada kondisi-kondisi khusus yang juga akan memberikan perlindungan terhadap aset dan investasimu. Misalnya saja, terjadi kerusuhan, tersambar petir, banjir atau kejatuhan pesawat terbang. Tentunya, musibah-musibah seperti itu tidak bisa terprediksi dan datangnya pun secara tiba-tiba. Namun, tak semua kondisi bisa kamu manfaatkan dengan menggunakan asuransi kebakaran. Ada beberapa kondisi yang tak bisa dijamin dengan asuransi kebakaran itu sendiri.

Perlu diingat, rumah dan properti yang kamu miliki adalah aset keuangan terbesar yang kamu miliki. Jika nantinya kamu gagal memberikan perlindungan terhadap rumahmu saat terjadi kebakaran, kamu bisa mengalami kerugian baik secara moril maupun finansial. Seperti yang kita tahu, kebakaran memang belum tentu menimpamu dan keluarga, tetapi tak ada salahnya jika kamu memiliki asuransi kebakaran untuk meminimalisir risiko kerugian yang akan terjadi nantinya.

Risiko yang Dijamin Asuransi Kebakaran

Risiko apa saja yang dijamin oleh asuransi kebakaran? Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kebakaran, risiko atau kerugian yang akan dijamin tidak hanya kondisi kebakaran saja, melainkan terjadi peledakan, terkena petir, kejatuhan pesawat terbang, dan juga asap. Untuk jaminan tambahan, angin topan, badai, banjir dan kerusakan akibat air, kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat orang lain, tertabrak kendaraan, huru-hara, terorisme serta sabotase. Untuk kondisi risiko gempa bumi, letusan gunung api nantinya ditutup oleh polis tersendiri di luar asuransi kebakaran.

Risiko yang Tidak Dijamin Asuransi Kebakaran

Untuk risiko yang tidak dijamin di antaranya, kebakaran atau ledakan dari api yang timbul sendiri, hubungan arus pendek atau yang timbul dari sifat barang itu sendiri, pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin oleh asuransi, kebakaran akibat perang, penyerbuan, aksi musuh asing, kegiatan menyerupai perang, reaksi nuklik, kontaminasi atau pencemaran radioaktif, kesengajaan, gangguan usaha, kebakaran hutan, semak dan gambut.

Keuntungan Jadi Mitra Qoala Plus
Komisi Langsung
Komisi Langsung

Pendapatan instan setelah menjual beragam produk asuransi personal maupun komersial terbaik

Qoala Points
Qoala Points

Rewards berupa poin yang dapat ditukarkan ke dalam bentuk komisi

Rewards
Rewards

Hadiah atau bonus dalam bentuk lain yang bisa diperoleh melalui program atau campaign Qoala Plus

Asuransi Kebakaran Rumah Terbaik

Untuk bisa mendapatkan proteksi, tentunya Anda harus bisa memilih asuransi rumah kebakaran terbaik. Menentukannya memang susah susah gampang, namun sebaiknya sesuaikan dengan kebutuhan dan manfaat yang ingin didapatkan.

Selain itu, pertimbangkan pula premi asuransi kebakaran rumah karena akan memengaruhi keadaan finansial selama masa kontrak asuransi.

Berikut adalah beberapa rekomendasi dan pilihan terbaik bagi siapapun yang sedang mencari asuransi rumah kebakaran:

1. BRINS

Salah satu pilihan asuransi rumah kebakaran yang tersedia adalah asuransi kebakaran BRINS atau BRI Insurance. Produk asuransi satu ini menawarkan banyak manfaat pertanggungan. Adapun risiko yang ditanggung oleh asuransi satu ini mengikuti Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI).

Dengan memilih asuransi ini, Anda bisa mengasuransikan beberapa objek, diantaranya adalah rumah dan perabotan yang ada di dalamnya.

2. AXA

Bagi yang ingin mendapatkan perlindungan menyeluruh untuk hunian atau tempat tinggal keluarga, tentunya AXA bisa menjadi salah satu contoh asuransi kebakaran yang bisa Anda pilih. Asuransi satu ini memberikan rasa aman dan tentram dengan adanya perlindungan terhadap aset properti yang nasabah miliki, termasuk rumah pribadi.

Dengan begitu, nasabah bisa memastikan aset mereka terlindungi dengan baik. Tanpa rasa cemas dan khawatir, pemilik rumah beserta keluarga akan tetap bisa menjalankan aktivitas di dalam maupun di luar rumah dengan tenang. Dengan kata lain, mereka tidak perlu khawatir akan terjadi risiko kebakaran pada rumah huniannya.

AXA menyediakan asuransi perlindungan dengan menawarkan banyak manfaat proteksi yang lengkap. Terlebih, perusahaan asuransi satu ini terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun beberapa keunggulan dari asuransi untuk kebakaran satu ini adalah:

  • Perlindungan terhadap barang-barang berharga
  • Manfaat perlindungan akibat kebakaran, petir, maupun asap
  • Menjamin kehilangan dokumen
  • Memberikan perlindungan akibat kejatuhan pesawat terbang

Proses klaimnya juga cukup mudah, yaitu dengan mengisi formulir klaim, menyertakan dokumen persyaratan yang asli, dan kemudian mengirimkannya ke perusahaan penyedia asuransi yaitu AXA.

3. Sinarmas

Sedang mencari asuransi rumah KPR kebakaran? Asuransi kebakaran menjadi sangat penting bagi mereka yang ingin mendapatkan perlindungan terhadap rumah dari risiko kebakaran yang bisa terjadi kapan saja.

Asuransi kebakaran dari Sinarmas merupakan asuransi yang hadir dengan jaminan terjadinya kerusakan pada harta benda secara langsung sebagai akibat terjadinya kebakaran, sambaran petir, kejatuhan pesawat terbang, maupun ledakan. Dalam hal ini, harta benda adalah rumah tempat tinggal maupun aset bergerak lainnya.

Saat memilih asuransi untuk kebakaran dari Sinarmas, calon nasabah juga bisa mendapatkan perluasan manfaat. Dengan begitu, mereka bisa mendapatkan perlindungan apabila terjadi risiko sebagai akibat dari kerusuhan, terorisme, huru-hara, dan banjir.

Asuransi satu ini cocok bagi pemilik rumah yang ingin memastikan aset berharganya terlindungi dengan baik. Terlebih bagi yang ingin merasa aman dan tentram termasuk dalam segi finansial.

4. Allianz

Setiap orang memiliki cara tersendiri untuk bisa melindungi rumah tempat tinggal dari risiko atau hal yang tidak diharapkan. Misalnya dengan memilih asuransi kebakaran rumah terbaik dari Allianz.

Asuransi satu ini memberikan manfaat perlindungan dari risiko kebakaran, petir, halilintar, kebakaran di bawah tanah, peledakan, asap, kejatuhan pesawat terbang, serta kejatuhan benda lain dari pesawat terbang.

5. Avrist

Pilihan lain yang bisa Anda masukan dalam daftar asuransi kebakaran untuk rumah adalah asuransi kebakaran dari Avrist. Asuransi satu ini memberikan jaminan berupa jaminan standar asuransi kebakaran (dari petir, peledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap) dan jaminan tambahan atau perluasan.

Bagi yang ingin mendapatkan manfaat tambahan, bisa memilih jaminan tambahan atau perluasan. Akan tetapi, pastikan Anda juga mempertimbangkan besaran premi yang harus dibayarkan selama masa asuransi.

Perluasan atau manfaat tambahan dari asuransi ini berupa:

  • Jaminan atas terjadinya kerusakan dan pemogokan, kerusakan atas perbuatan jahat, tertabrak kendaraan, dan huru hara
  • Terorisme dan sabotase
  • Angin topan, banjir, dan kerusakan akibat air
  • Gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami
  • Tanah longsor dan pergerakan tanah

Polis Asuransi Kebakaran

Dari penjelasan di atas, seringkali terdengar soal polis asuransi kebakaran. Tentunya, ada beberapa orang masih belum memahami dan perlu penjelasan yang lebih detail. Karena polis pada asuransi kebakaran juga masih terbagi menjadi berbagai jenis. Jika ditelaah dari pengertiannya, polis asuransi kebakaran merupakan sebuah perjanjian tertulis yang terjadi dalam suatu akta antara nasabah dengan perusahaan asuransi sebagai penanggung segala kerusakan serta kerugian atas harta yang rusak akibat bencana kebakaran.

1. Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI)

Polis ini berupa perjanjian tertulis yang digunakan oleh perusahaan asuransi di Indonesia untuk mengatur segala hal yang berhubungan dengan asuransi kebakaran. Baik dari risiko yang dijamin maupun tidak dijamin, serta mengatur risiko kerugian lainnya yang akan ditanggung oleh pihak asuransi. Polis ini bisa digunakan siapapun, baik itu pribadi atau indivdu pemeiliki bangunan dan atau isinya, perusahaan pemiliki bangunan dan atau isinya, serta bank atau lembaga keuangan lainnya.

2. Polis Perhitungan Kembali (Adjustable Policy)

Polis asuransi ini merupakan sebuah polis asuransi kebakaran yang mana besaran premi yang harus dibayarkan akan diperhitungkan kembali nantinya di akhir suatu periode pertanggungan. Perhitungannya berdasarkan pada nilai rata-rata dari nilai deklarasi barang-barang yang dilaporkan. Polis asuransi ini hanya dapat dikeuarkan untuk perkebunan, pabrik gula, gudang umum dan gudang pribadi, toko, kios dan pasar, serta tangki untuk penyimpanan minyak.

Pada umumnya, perjanjian pada asuransi ini mewajibkan pihak pembeli asuransi untuk membayar premi yang sifatnya sementara. Besarannya adalah 75% dari jumlah pertanggungan dan premi sebenarnya akan dihitung kembali di akhir jangka waktu pertanggungan. Jika hasil perhitungan premi lebih sedikit daripada premi sementara, maka selisihnya nanti akan dikembalikan kepada pihak tertanggung. Namun, jika lebih besar, maka pihak tertanggung harus membayar selisihnya.

3. Polis Mengambang (Floating Policy)

Selanjutnya, untuk polis mengambang sebenarnya tidak memiliki pertanggungan yang begitu jelas. Biasanya polis ini digunakan untuk stok barang yang ada di beberapa lokasi dengan satu batas uang jaminan. Tapi, meski begitu, polis asuransi kebakaran ini memiliki batasan, yaitu, polis tidak akan menanggung objek yang berada di lebih dari satu kota. Contohnya, jika ada barang-barang yang diberikan jaminan berada di beberapa kota tapi lebih dari satu gudang, maka yang ditanggung hanya yang berada dalam satu kota yang sama.

4. Polis Penilaian

Polis ini memiliki pertanggungan yang telah ditentukan dari penilaian objek yang tertanggung. Tentunya, polis ini juga harus disetujui oleh kedua belah pihak baik yang penanggung maupun yang tertanggung. Nilainya didapatkan dari harga jual atau harga pasar yang terdapat dari objek pertanggungan tersebut.

5. Polis Tanpa Nilai

Kebalikan dari polis penilaian, polis ini merupakan polis asuransi kebakaran yang harga pertanggungannya ditentukan oleh harga beli atau biaya pembangunan dikurangi dengan penyusutan bangunan yang masih dianggap wajar.

6. Polis Pemulihan Nilai (Reinstatement Policy)

Dan yang terakhir, untuk polis pemulihan nilai sendiri merupakan sebuah bentuk pertanggungan yang mana bila ada kerusakan akibat kebakaran terhadap harta benda yang ditanggungkan, maka pihak asuransi wajib mengganti biaya rugi sesuai dengan biaya untuk dapat memulihkan kembali harta benda tersebut ke lokasi yang sama, tentunya dengan tipe atau jenis yang sama tanpa adanya tambahan.

Faktor Penentu Premi Asuransi Kebakaran

Untuk premi asuransi sendiri, dipengaruhi oleh tiga faktor, diantaranya:

1. Penggunaan Bangunan (Okupasi)

Faktor yang pertama yakni penggunaan bangunan. Dalam hal ini akan dihadapkan langsung dengan jenis dan tingkat risikonya. Sehingga besar premi juga ditentukan dengan jenis penggunaannya. Seperti misalnya, tempat tinggal pribadi (rumah atau apartemen) akan memiliki tingkat premi rendah daripada bangunan untuk komersil (kos-kosan, rumah toko, gedung hotel ata perkantoran).

2. Jarak Pemisah Dengan Objek Lain

Faktor penentu lainnya, yakni ada atau tidaknya jara yang memisahkan di antara obje pertanggungan dengan objek lainnya. Biasanya, kriteria yang dipertimbangkan dilihat dari risiko dalam satu kompleks, risiko berbatasan dan risiko berdampingan.

3. Kelas Konstruksi Bangunan

Selain itu, ada juga beberapa jenis kontruksi atau rumah yang menjadi penentu besaran premi yang harus dibayarkan, di antaranya:

  • Konstruksi bangunan kelas I (material konstruksi tidak mudah terbakar).
  • Konstruksi bangunan kelas II (material konstruksi terbuat dari bahan kayu).
  • Konstruksi bangunan kelas III (material konstruksi selain dari kelas I dan II).
  • Konstruksi bangunan kelas I jelas memiliki tingkat premi yang terendah kemudian konstruksi bangunan kelas II dan selanjutnya, konstruksi kelas III.

Syarat Klaim Asuransi Kebakaran Rumah

Sebelum memilih salah satu produk asuransi rumah kebakaran, pemilik rumah harus mengetahui berbagai hal yang berkaitan dengan asuransi, termasuk cara dan syarat klaimnya.

Lalu, apa saja syarat asuransi kebakaran rumah agar bisa mengajukan klaim?

Secara umum, ada beberapa syarat yang harus nasabah penuhi agar bisa mengajukan klaim asuransi kebakaran rumah, diantaranya adalah:

  • Formulir laporan kerugian
  • Surat tuntutan ganti rugi
  • Surat keterangan yang menyatakan kejadian dari instansi terkait
  • Quotation biaya perbaikan dari kontraktor, supplier, atau repairer
  • Surat keterangan atau bukti risiko lain

Apabila Anda sedang mencari jasa perbaikan atau konstruksi rumah, Anda bisa memanfaatkan adanya Aplikasi Tukang yang kini telah bisa Anda download. Dengan begitu, proses mencari tukang terpercaya akan menjadi semakin mudah.

Terdapat banyak fasilitas pendukung untuk jasa perbaikan rumah tinggal Anda. Selengkapnya bisa langsung dicek di website Gravel ya!