Asuransi memberikan perlindungan terhadap risiko tertentu. Akan tetapi, apakah perlindungan yang diberikan oleh dua jenis asuransi, yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah itu sama?

Untuk bisa memahami asuransi syariah lebih jauh, termasuk rukun asuransi syariah, kamu bisa menyimak artikel Qoala Plus satu ini ya!

Apa Itu Asuransi Syariah?

Asuransi syariah adalah bentuk asuransi yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah, yaitu hukum Islam. Ini berarti bahwa produk dan layanan asuransi syariah dirancang dan dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, termasuk larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian atau spekulasi yang berlebihan), maysir (perjudian), dan investasi dalam bisnis yang dianggap haram dalam Islam, seperti alkohol, perjudian, atau produk babi.

Mengutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi syariah adalah usaha tolong-menolong dan saling melindungi antara beberapa pihak yang terlibat berdasarkan hukum yang sesuai dengan syariat Islam.

Asuransi syariah juga merupakan bentuk perlindungan yang bisa seseorang niatkan sebagai usaha untuk mempersiapkan dalam menghadapi risiko yang bisa terjadi di kemudian hari. Oleh sebab itu, asuransi syariah hukumnya mubah atau boleh.

Dengan kata lain, kamu bisa melakukan asuransi syariah dengan hukum yang dijamin halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN).

Adapun fatwa yang mendukung keputusan tersebut adalah fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah.

Seperti halnya asuransi konvensional, asuransi syariah juga hadir dengan berbagai jenis dan produk yang bisa calon nasabah pilih sesuai dengan proteksi dan kebutuhan yang mereka ingin penuhi. Termasuk diantaranya adalah asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi pendidikan, asuransi investasi, hingga asuransi haji dan umroh.

Sebagai salah satu bentuk investasi, tentunya asuransi syariah hadir dengan tujuan yang baik dan jelas. Adapun tujuan utama dari keberadaan asuransi syariah dengan berbagai jenis dan produknya adalah memberikan perlindungan pada peserta asuransi atau nasabah dari kemungkinan terjadinya risiko di masa mendatang.

Oleh sebab itu perusahaan penyedia asuransi syariah harus bisa menjalankan amanah dengan mengelola dana yang disetorkan oleh para peserta asuransi syariah. Tidak hanya itu, asuransi syariah juga bisa menjadi sarana yang tepat untuk tolong menolong sehingga bisa meringankan musibah yang terjadi pada peserta atau nasabah.

Rukun Asuransi Syariah

Agar semakin yakin dalam memilih asuransi syariah yang bisa kamu beli dari agen asuransi terpercaya seperti mitra Qoala Plus, tentunya perlu pemahaman lebih lanjut tentangnya, termasuk rukun asuransi syariah.

Jadi, rukun asuransi syariah apa saja?

Nah berikut adalah beberapa rukun asuransi syariah diantaranya adalah:

1. Aqid

Aqid adalah rukun asuransi syariah yang pertama. Aqid adalah orang yang melakukan transaksi, baik pemberi maupun penerima hak.

Dalam asuransi syariah, aqid merupakan salah satu hal yang wajib untuk dipenuhi karena meruapakan rukun asuransi syariah. Syarat aqid adalah mempunyai pengetahuan serta kemampuan dalam melakukan transaksi. Juga memiliki hak atas sesuatu yang akan menjadi objek asuransi.

2. Ma’qud’alaih

Syarat asuransi syariah selanjutnya adalah ma’qud ‘alaih, yaitu objek transaksi berupa barang. Dalam hal ini, barang atau objek tersebut hukumnya wajib untuk dipenuhi. Ada beberapa persyaratan dari objek yang akan diasuransikan, yaitu:

  • Objek asuransi harus suci, artinya tidak terkena najis serta bukan merupakan barang najis
  • Objek harus ada saat terjadinya akad atau transaksi asuransi berlangsung
  • Merupakan harta yang sesuai dengan kaidah Islam yang akan ditransaksikan oleh pemiliknya
  • Dapat diterima dan diserahkan saat akad atau di kemudian hari
  • Harus jelas adanya tentang objek asuransi tersebut

3. Ijab Qabul

Ijab qabul adalah kesepakatan yang terjadi antara dua pihak dalam transaksi asuransi syariah, yang juga merupakan rukun dari asuransi tersebut. Rukun satu ini harus diucapkan oleh pihak yang bertransaksi atau yang disebut dengan aqid.

Menurut ulama selain Hanafiyah, ijab adalah pernyataan yang keluar dari orang pertama atau orang kedua yang menyerahkan. Sedangkan arti dari qabul adalah pernyataan yang diucapkan oleh orang yang menerima.

Adapun syarat untuk bisa melakukan ijab qabul adalah:

  • Diucapkan dengan jelas agar terdengar oleh kedua belah pihak yang melakukannya
  • Sesuai dan diucapkan secara berurutan
  • Harus ada majelis akad yang disetujui oleh kedua pihak yang terkait sehingga bisa mencapai kata sepakat tanpa adanya pembatalan dan penolakan
Keuntungan Jadi Mitra Qoala Plus
Komisi Langsung
Komisi Langsung

Pendapatan instan setelah menjual beragam produk asuransi personal maupun komersial terbaik

Qoala Points
Qoala Points

Rewards berupa poin yang dapat ditukarkan ke dalam bentuk komisi

Rewards
Rewards

Hadiah atau bonus dalam bentuk lain yang bisa diperoleh melalui program atau campaign Qoala Plus

Syarat Asuransi Syariah

rukun asuransi syariah
Sumber foto: Amnaj Khetsamtip via Shutterstock

Selain rukun, seseorang yang hendak membeli produk asuransi syariah juga harus tahu syarat asuransi syariah. Apa saja?

Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pihak tertanggung maupun penanggung dalam bertransaksi asuransi syariah:

  • Baligh
  • Berakal
  • Bebas berkehendak atau tidak dalam paksaan
  • Tidak sah transaksi atas sesuatu yang tidak diketahui (gharar)
  • Tidak sah transaksi jika mengandung unsur riba
  • Tidak sah transaksi jika mengandung praktik perjudian (maisir)

Tidak hanya syarat asuransi syariah, calon tertanggung atau nasabah juga harus mengetahui apa saja syarat yang ada di dalam polis asuransi syariah, termasuk:

  • Kepatuhan Syariah: Nasabah diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip syariah dalam semua transaksi asuransi. Ini mencakup larangan terhadap riba, gharar, maysir, dan bisnis haram. Nasabah harus bersedia menjalani prinsip-prinsip ini.
  • Premi: Nasabah diharuskan untuk membayar premi asuransi sesuai dengan perjanjian yang ditetapkan dalam polis. Premi ini harus dibayarkan secara tepat waktu agar polis tetap berlaku.
  • Pernyataan Jujur: Nasabah harus memberikan informasi yang jujur dan akurat kepada perusahaan asuransi saat mengajukan permohonan asuransi. Penyembunyian atau memberikan informasi palsu dapat mengakibatkan pembatalan polis.
  • Kontribusi Takaful: Dalam asuransi syariah, nasabah berkontribusi ke dalam dana takaful atau pool risiko bersama. Kontribusi ini harus sesuai dengan kesepakatan antara nasabah dan perusahaan asuransi.
  • Klaim: Dalam hal terjadi kerugian atau kejadian yang dijamin oleh polis, nasabah harus segera memberitahu perusahaan asuransi dan mengajukan klaim sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dokumentasi yang diperlukan juga mungkin diminta untuk memproses klaim.
  • Hak Kepemilikan Hasil Investasi: Nasabah biasanya memiliki hak kepemilikan atas hasil investasi dana takaful mereka sesuai dengan prinsip bagi hasil. Ini berarti bahwa mereka berhak mendapatkan sebagian dari keuntungan investasi.
  • Periode Polis: Polis asuransi syariah biasanya memiliki periode tertentu, dan nasabah harus memahami masa berlaku polis serta batasan-batasan yang ada.
  • Pembiayaan Investasi: Nasabah mungkin harus memberikan wewenang kepada perusahaan asuransi untuk menginvestasikan dana takaful mereka sesuai dengan prinsip syariah.
  • Pembagian Keuntungan dan Kerugian: Nasabah dan perusahaan asuransi harus menyetujui pembagian keuntungan dan kerugian sesuai dengan prinsip bagi hasil.
  • Perubahan Polis: Jika ada perubahan dalam polis, baik itu perubahan dalam cakupan, premi, atau ketentuan lainnya, harus ada persetujuan dari kedua belah pihak.

Larangan dalam Asuransi Syariah

Asuransi syariah memiliki larangan yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah (hukum Islam). Dalam asuransi syariah, larangan-larangan ini ditetapkan untuk memastikan bahwa operasi dan produk asuransi mematuhi ajaran agama Islam. Berikut adalah beberapa larangan yang umumnya berlaku dalam asuransi syariah:

1. Larangan Riba (Bunga)

Asuransi syariah melarang pembayaran atau penerimaan bunga (riba). Oleh karena itu, premi asuransi tidak boleh mengandung unsur bunga.

2. Larangan Gharar (Ketidakpastian atau Ketidakjelasan yang Berlebihan)

Kontrak asuransi harus bebas dari unsur-unsur ketidakpastian (gharar) atau ketidakjelasan yang berlebihan. Polis harus ditulis secara jelas dan transparan agar semua pihak yang terlibat memahami risiko dan manfaat yang terlibat dalam perjanjian asuransi.

3. Larangan Maysir (Perjudian)

Asuransi syariah tidak boleh mengandung unsur perjudian (maysir). Ini berarti bahwa kontrak asuransi tidak boleh digunakan untuk tujuan spekulatif atau mengandung unsur perjudian.

4. Larangan Investasi dalam Bisnis Haram

Perusahaan asuransi syariah tidak boleh menginvestasikan dana takaful dalam bisnis yang dianggap haram dalam Islam, seperti alkohol, perjudian, atau produksi dan penjualan produk babi.

5. Larangan Riba dalam Investasi

Dana takaful yang diinvestasikan harus dipertahankan tanpa adanya unsur riba atau bunga. Ini berarti bahwa perusahaan asuransi syariah harus memastikan bahwa investasi mereka sesuai dengan prinsip syariah.

6. Larangan Penggandaan Risiko (Maisir al-Qimar)

Asuransi syariah tidak boleh mengandung unsur penggandaan risiko atau permainan keberuntungan. Klaim asuransi harus didasarkan pada risiko nyata dan kejadian yang dijamin dalam polis.

7. Larangan Perusahaan Asuransi dari Investasi Haram

Perusahaan asuransi syariah dilarang menginvestasikan dana takaful dalam bisnis atau instrumen investasi yang dianggap haram menurut prinsip syariah.

8. Larangan Pertukaran Aset yang Haram

Transaksi atau pertukaran aset yang melibatkan barang haram, seperti alkohol atau riba, dilarang dalam asuransi syariah.

9. Larangan Ambiguitas (Al-Iqtiran)

Polis asuransi harus bebas dari ambiguitas atau ketidakjelasan yang dapat menimbulkan konflik antara para pihak yang terlibat.

10. Larangan Penyimpangan dari Prinsip Syariah

Prinsip-prinsip syariah adalah dasar dari asuransi syariah, dan larangan lainnya yang muncul dari ajaran Islam harus dihormati dan diikuti dalam operasi asuransi syariah.

Prinsip Asuransi Syariah

Untuk mencapai tujuan yang ditetapkan dalam asuransi syariah, prinsip-prinsip utama menjadi landasan yang harus dipegang teguh.

Nah, berikut adalah beberapa prinsip asuransi syariah yang juga penting untuk diketahui oleh mereka yang hendak membeli produk asuransi syariah:

1. Tauhid

Prinsip pertama dalam asuransi syariah adalah tauhid, yang mengacu pada kesadaran bahwa segala keputusan yang diambil dalam asuransi harus didasarkan pada nilai ketuhanan. Pemahaman bahwa setiap tindakan, meskipun hal kecil, berasal dari Allah SWT adalah esensial dalam konteks asuransi syariah.

2. Adil

Asuransi syariah menekankan prinsip keadilan dalam semua aspeknya. Ini mencakup penempatan hak nasabah dan pengelola pada tempat dan proporsi yang seharusnya. Transparansi juga diperlukan dalam setiap transaksi.

Dalam hal ini, Fatwa DSN-MUI Nomor: 53/DSN-MUI/III/2006 tentang akad tabarru atau pembayaran premi mengatur kewajiban anggota untuk membayar tabarru, yang akan digunakan untuk membantu peserta lain yang mengalami musibah dan berhak atas klaim asuransi. Di sisi lain, pengelola dana tabarru berkewajiban untuk mengelola dana tersebut dan berhak mendapatkan bagi hasil dari investasinya.

3. Ta’awun

Prinsip ta’awun merujuk pada tolong-menolong atau saling membantu. Menjadi peserta asuransi syariah mengharuskan individu untuk menginternalisasi prinsip ta’awun, yang merupakan salah satu pilar utama asuransi syariah. Dalam situasi yang melibatkan risiko, kerjasama dan dukungan sesama peserta sangat penting.

4. Kerjasama

Asuransi syariah mendasarkan operasinya pada prinsip kerjasama. Akad yang digunakan dalam asuransi syariah adalah mudharabah atau musyarakah, yang merupakan perjanjian kerjasama dengan prinsip bagi hasil. Mudharabah melibatkan kerjasama antara peserta asuransi (shahibul maal) dan perusahaan pengelola (mudharib) dalam mengelola dana investasi peserta sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Musyarakah adalah perjanjian kerjasama antara peserta (shahibul maal) dan perusahaan asuransi (mudharib), di mana pihak shahibul maal memberikan setoran dan pihak mudharib memberikan jasa melalui kesepakatan bahwa keuntungan dan kerugian akan dibagi bersama.

5. Kerelaan (Ridla)

Prinsip ridla dalam asuransi syariah mengharuskan individu untuk bersedia merelakan sejumlah dana sebagai premi asuransi yang dibayarkan secara rutin kepada perusahaan asuransi. Prinsip ini mencerminkan kesediaan untuk berpartisipasi dalam mekanisme asuransi dan membantu mereka yang membutuhkan dalam situasi yang tidak terduga.

Prinsip-prinsip ini adalah pilar-pilar utama yang mengatur asuransi syariah dan memastikan bahwa operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip etika dan keadilan Islam. Dengan mematuhi prinsip-prinsip ini, asuransi syariah memberikan solusi asuransi yang sesuai dengan keyakinan agama Islam.

Kelebihan Asuransi Syariah

kelebihan asuransi syariah
Sumber foto: Amnaj Khetsamtip via Shutterstock

Asuransi syariah memiliki sejumlah kelebihan yang menarik bagi individu yang ingin mendapatkan perlindungan asuransi sambil mematuhi prinsip-prinsip syariah. Berikut adalah beberapa kelebihan asuransi syariah:

1. Kepatuhan Syariah

Salah satu kelebihan utama asuransi syariah adalah kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah atau hukum Islam. Ini berarti bahwa produk dan layanan asuransi syariah tidak melibatkan unsur-unsur yang dianggap haram dalam Islam, seperti riba (bunga), maysir (perjudian), atau investasi dalam bisnis haram. Individu yang ingin menjalani kehidupan sesuai dengan keyakinan agama mereka akan merasa nyaman dengan asuransi syariah.

2. Adanya Sistem Bagi Hasil (Mudharabah)

Asuransi syariah mengikuti prinsip bagi hasil dalam pembagian keuntungan dan kerugian. Ini berarti bahwa nasabah berbagi keuntungan dengan perusahaan asuransi syariah sesuai dengan kesepakatan awal.

Jika investasi dana takaful menghasilkan keuntungan, nasabah akan mendapatkan sebagian dari keuntungan tersebut, menciptakan hubungan yang lebih adil.

3. Transparansi dalam Pengelolaan Dana

Salah satu kelebihan yang bisa peserta asuransi syariah dapatkan adalah transparansi dalam pengelolaan dana. Perusahaan asuransi syariah yang beroperasi di Indonesia harus melakukan pengelolaan dana secara transparan, baik dana kontribusi maupun dana dari hasil pembagian investasi.

Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan keuntungan peserta asuransi atau nasabah secara individu dan kolektif. Hal tersebut sesuai dengan akad yang akan digunakan. Adapun surplus underwriting atau selisih lebih dari total kontribusi akan dibagian secara transparan kepada peserta asuransi.

4. Pemisahan Dana

Asuransi syariah memisahkan dana nasabah (tabarru) dari dana operasional perusahaan asuransi. Ini memastikan bahwa dana takaful nasabah tidak digunakan untuk tujuan operasional perusahaan dan hanya digunakan untuk membayar klaim.

5. Investasi Sesuai Syariah

Dalam asuransi syariah juga tersedia opsi investasi. Akan tetapi, peserta tidak perlu mengkhawatirkan apapun karena investasi tersebut dilakukan dan dikelola sesuai syariat Islam.

Perusahaan asuransi syariah menginvestasikan dana takaful dalam aset yang sesuai dengan prinsip syariah. Ini berarti dana nasabah tidak akan diinvestasikan dalam bisnis yang dianggap haram dalam Islam, seperti alkohol, perjudian, atau bisnis yang menghasilkan riba.

Dengan informasi seputar rukun asuransi syariah tersebut, tentunya orang-orang bisa semakin memahami seperti apa asuransi syariah. Juga bisa memahami bahwa asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional.

Keberadaan asuransi syariah juga membuka peluang untuk mendapatkan uang. Caranya adalah dengan menjadi agen asuransi atau bergabung sebagai mitra Qoala Plus. Mitra Qoala Plus bisa memulai karirnya di dunia asuransi dengan mempelajari lebih lanjut tentang asuransi.

Jadi, apabila ingin mendapatkan penghasilan tambahan tanpa mengganggu waktu kerja, segera daftarkan diri menjadi mitra Qoala Plus dan jangan lupa untuk mendownload aplikasinya di Google Play dan App Store.